Lulusan STBA LIA Yogyakarta menjadi guru Bahasa Inggris PNSMenjadi guru profesional, atau guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhir-akhir ini banyak menarik perhatian calon mahasiswa. Besaran student body pada jurusan dan program studi kependidikan entah apapun programnya menunjukkan angka yang signifikan. Sebagai contoh, seperti yang dilaporkan www.evaluasi.go.id laporan 2009 semester genap, salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta memiliki sekurangnya 1944 mahasiswa program studi Pendidikan Bahasa Inggris dan hanya sekitar 200 mahasiswa Sastra Inggris. Di perguruan tinggi yang lain hal semacam ini juga terjadi. Peningkatan peminatan pada bidang kependidikan sangat mungkin tidak lepas dari peningkatan kesejahteraan guru, khususnya guru PNS. Yang terjadi kemudian, calon mahasiswa dewasa ini banyak yang memilih program kependidikan untuk kemudian langsung menjadi guru profesional. Namun. dewasa ini terdapat perkembangan yang menarik menyangkut roadmap yang harus ditempuh seorang lulusan S1 untuk menjadi guru profesional. Pasal 42 ayat 1 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) menegaskan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan SERTIFIKASI sesuai jenjang kewenangan mengajar.Undang Undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen juga menerangkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sertifikat Pendidik nampaknya menjadi salah satu kunci untuk menjadi guru profesional.
Sementara itu, di dalam Bab 2 Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 74/2008 tentang Guru dan Dosen menjabarkan pula bahwa: (1) Sertifikasi Pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi. (2) Program Pendidikan Profesi sebagaimana hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada penjabaran lanjutannya, PP ini juga menegaskan bahwa lulusan non-kependidikan juga memiliki hak yang sama dengan lulusan kependidikan untuk menjadi guru profesional, tentu dengan mengikuti aturan yaitu dengan menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG). Catatan diberikan di Pasal 7 PP No. 74/2008 yang menerangkan bahwa bobot muatan belajar disesuaikan dengan latar belakang pendidikan sebagai berikut: a. untuk lulusan program S-1 atau D-IV kependidikan dititikberatkan pada penguatan kompetensi profesional; dan b. untuk lulusan program S-1 atau D-IV non-kependidikan dititikberatkan pada pengembangan kompetensi pedagogik. Dengan demikian, tegas dan jelas bahwa lulusan non-kependidikan termasuk di dalamnya lulusan STBA LIA Yogyakarta juga memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi guru profesional sesuai amanah undang-undang dan seluruh tata aturan yang berlaku. AD/4/2011
|